Sekretariat



SEKRETARIAT

1. Sekretariat dipimpin Sekretaris dan mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan program serta melaksanakan urusan kesekretariatan untuk menunjang tugas seluruh organisasi di lingkungan Dinas.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksupada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
b. Penyelenggaraan urusan perencanaan dan  evaluasi
c. Penyelenggaraan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian
d. Penyelenggaraan urusan administrasi keuangan
e. Pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Dinas dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris membawahi jabatan pengawas dan Kelompok Jabatan Fungsional serta bertangunggjawab terhadap tugas Sub-substansi yang terdiri atas:
a. Sub-bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub-substansi Perencanaan dan Evaluasi dan
c. Sub-substansi Keuangan.

PASAL 6

1.Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin Kepala Subbagian dan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian

b. Melaksanakan norma, standar prosedur dan kriteria meliputi :
1. Penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan dan Beban Kerja
2. Penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan ekinerja dan administrasi kepegawaian, administrasi persuratan dan arsip serta disiplin pegawai
3. Penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan aset dan rumah tangga
4. Penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan kehumasan, keprotokolan, informasi dan publikasi
5. Penyiapan bahan dan koordinasi fasilitasi penyusunan produk hukum
6. Penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan dokumen Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur, Survey Kepuasan Masyarakat dan Inovasi Pelayanan Publik serta penataan tatalaksana dan
7. Penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan Reformasi Birokrasi di bidang umum dan kepegawaian.

c. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kepada bawahan di bidang umum dan kepegawaian
d. Melaksanakan pengendalian  pelaksanaan  kegiatan di bidang umum dan kepegawaian dan
e. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Sub-substansi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan   pembinaan  umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi :
a. Penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi
b. Penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
c. Penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi
d. Penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
e. Penyiapan bahan dan koordinasi serta fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Anggaran
f. Penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada bidang perencanaan dan evaluasi dan
g. Pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Sub-substansi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi
a. Penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi
b. Penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan akuntansi
c. Pelaksanaa pengoordinasian verifikasi pertanggungjawaban keuangan
d. Penyiapan bahan dan koordinasi verifikasi rekapitulasi, dan dokumentasi pelaksanaan belanja Dinas
e. Pnyiapan bahan dan koordinasi fasilitasi penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, pembukuan dan pelaporan keuangan
f. Penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
g. Penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan Reformasi Birokrasi pada bidang keuangan
h. Pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.