Bidang Cipta Karya



BIDANG

CIPTA KARYA


1. Bidang jasa konstruksi dipimpin Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengaturan jasa konstruksi, pemberdayaan jasa konstruksi dan pengawasan jasa konstruksi.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. verifikasi penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis di bidang jasa konstruksi

b. pengoordinasian pelaksanaan program di bidang jasa konstruksi

c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program di bidang jasa konstruksi

d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi dan

e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.

3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional serta bertanggungjawab terhadap tugas Sub-substansi yang terdiri atas:

a. Sub-substansi Pengaturan Jasa Kontruksi

b. Sub-substansi Pemberdayaan Jasa Konstruksi dan

c.  Sub-substansi Pengawasan Jasa Konstruksi.


PASAL 14


1. Sub-substansi pengaturan jasa konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:

a. penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi

b. perumusan  kebijakan     penyelenggaraan   jasa konstruksi

c.perumusan kebijakan sistem manajemen mutu jasa konstruksi

d. sosialisasi dan penyebarluasan informasi regulasi jasa konstruksi

e. perumusan kerjasama penyelenggaraan jasa  konstruksi dan

f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.


2. Sub-substansi pemberdayaan jasa konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:

a. penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi

b. pembinaan dan peningkatan  kapasitas kelembagaan jasa konstruksi;

c. Penyuluhan pelaksanaan pemberdayaan jasa intruksi

d. pengelola sistem informasi pembina jasa kontruksi (SIPJAKI)

e. pelatihan dan fasilitasi sertifikasi tenaga terampil Konstruksi

f. penyusunan data dan informasi tenaga kerja dan badan usaha jasa konstruksi dan

g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.


3. Sub-substansi pengawasan jasa konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:

a. penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi

b. pengawasan tertib usaha jasa konstruksi

c. pengawasan tertib penyelenggaraan jasa  konstruksi

d. pengawasan tertib pemanfaatan jasa konstruksi

e. pengelolaan laboratorium bahan konstruksi

f. penerbitan rekomendasi teknis perizinan berusaha bidang jasa konstruksi dan

g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan