Bidang Bina Marga



BIDANG

BINA MARGA


1. Bidang Bina Marga dipimpin Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perencanaan teknik dan evaluasi, pembangunan jalan dan jembatan dan preservasi jalan dan jembatan.


2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Verifikasi penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis di bidang bina marga

b. Pengoordinasian pelaksanaan program di bidang bina marga

c. Pengendalian pelaksanaan program di bidang bina marga

d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi dan

e. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.


3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional serta bertanggungjawab terhadap tugas Sub-substansi yang terdiri atas:

a. Sub-substansi Perencanaan Teknik dan Evaluasi

b. Sub-substansi Pembangunan Jalan dan Jembatan  dan

c. Sub-substansi Preservasi Jalan dan Jembatan.

PASAL 10

1. Sub-substansi perencanaan teknik dan evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:

a. Penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi

b. Pemetaan jalan dan jembatan

c. Penyusunan kebutuhan jalan dan jembatan

d. Pengelolaan database jalan dan jembatan

e. Perencanaan dokumen teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan

f. Penyusunan rencana konektivitas sistem jaringan jalan

g. Penyusunan leger jalan

h. Monitoring pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan dan

i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.


2. Sub-substansi pembangunan jalan dan jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:

a. Penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi

b. Reviu dokumen perencanaan teknis pembangunan jalan dan jembatan

c. Penyusunan rencana kerja  pelaksanaan rencana teknis pembangunan jalan

d. Evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan  jembatan

e. Standarisasi jalan dan jembatan

f. Standarisasi jalan dan jembatan

g. Penyusunan laporan hasil pembangunan jalan dan jembatan dan

h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.


3. Sub-substansi preservasi jalan dan jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:

a. Penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi

b. Reviu dokumen perencanaan teknis preservasi jalan dan jembatan

c. Penyusunan rencana kerja  pelaksanaan  rencana teknis preservasi jalan dan jembatan

d. Pengendalian dan pengawasan pemeliharaan jalan dan jembatan

e. Pengelolaan bangunan pelengkap jalan dan  jembatan

f. preservasi jalan dan jembatan

g. audit keselamatan jalan dan jembatan

h. pengelolaan alat berat

i. Penyusunan laporan hasil preservasi jalan dan  jembatan dan

j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.