Tugas Pokok dan Fungsi
WALI KOTA LUBUKLINGGAU
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PERATURAN WALI KOTA LUBUKLINGGAU
NOMOR 26 TAHUN 2022
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA LUBUKLINGGAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA LUBUKLINGGAU
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyesuaian Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
b. Bahwa Peraturan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau
Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114)
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402)
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525)
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546)
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 184)
g. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 Nomor 12)
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA LUBUKLINGGAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB III
SUSULAN ORGANISASI
PASAL 3
1. Besaran Susunan Organisasi Dinas Terdiri dari :
a. Dinas
b. Sekretariat , Membawahi
1. Sub bagian umum dan kepegawaian dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional
c. Bidang Sumber Daya AIr membawakan kelompok jabatan fungsional
d. Bidang Bina Marga membawakan kelompok jabatan fungsional
e. Bidang Cipta Karya membawakan kelompok jabatan fungsional
f. Bidang Jasa Kontruksi membawakan kelompok jabatan fungsional
g. Bidang Tata Ruang, Membawahi :
1. Seksi Pertanahan dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional
h. UPT dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional
2. Bagan Susunan Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAGIAN KESATU DINAS
PASAL 4
1. Dinas dipimpin seorang Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan kewenangan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan pertanahan serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
BAGIAN KEDUA
SEKRETARIAT PASAL 5
1. Sekretariat dipimpin Sekretaris dan mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan program serta melaksanakan urusan kesekretariatan untuk menunjang tugas seluruh organisasi di lingkungan Dinas.
BAGIAN KETIGA
BIDANG SUMBER DAYA AIR
PASAL 7
1. Bidang Sumber Daya Air dipimpin Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perencanaan, pelaksanaan serta operasi dan pemeliharaan sumber daya air.
2. Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai
fungsi sebagai berikut:
a. Verifikasi penyusunan rencana
program, kegiatan dan petunjuk teknis di bidang perencanaan, pelaksanaan serta operasi dan pemeliharaan
sumber daya air
b. Pengoordinasian pelaksanaan program
di bidang perencanaan, pelaksanaan serta operasi
dan pemeliharaan sumber daya air
3. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program di bidang perencanaan, pelaksanaan serta operasi
dan pemeliharaan sumber daya air
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi dan
5. Pelaksanaan fungsi kedinasan
lain yang diberikan
atasan sesuai ketentuan
peraturan perundangan- undangan.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang membawahi
Kelompok Jabatan Fungsional serta bertanggungjawab terhadap
tugas Sub-substansi yang terdiri atas:
a. Sub-substansi Perencanaan Sumber Daya Air
b. Sub-substansi Pelaksanaan Sumber
Daya Air dan
c. Sub-substansi Operasi dan pemeliharaan Sumber
Daya Air.
PASAL 8
1. Sub-substansi perencanaan sumber
daya air mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan meliputi :
a. Penyusunan rencana program,
kegiatan dan petunjuk
teknis lingkup sub-substansi
b. Pemetaan sumber daya air
c. Penyusunan kebutuhan
sumber daya air
d. Pengelolaan database sumber daya air
e. Perencanaan teknis bangunan sumber daya air dan bangunan pendukung
f. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan bangunan sumber daya air dan bangunan pendukung
g. Perumusan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Air dan
h. Pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan
atasan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
2. Sub-substansi pelaksanaan sumber
daya air mempunyai
tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan meliputi:
a. Penyusunan rencana program,
kegiatan dan petunjuk
teknis lingkup sub-substansi
b. Reviu dokumen rencana
teknis bangunan sumber daya air dan bangunan
pendukung
c. Penyusunan rencana kerja
pelaksanaan rencana teknis pembangunan sumber
daya air dan bangunan pendukung
d. Pengendalian dan pengawasan pembangunan sumber daya air dan bangunan pendukung
e. Penyusunan laporan
hasil pembangunan sumber
daya air dan
f. Pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan
atasan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
3. Sub-substansi operasi dan
pemeliharan sumber daya air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan meliputi:
a. Penyusunan rencana program,
kegiatan dan petunjuk
teknis lingkup sub-substansi
b. Pemberdayaan masyarakat pasca pelaksanaan kegiatan
pembangunan
c. Reviu dokumen rencana
teknis pemeliharaan bangunan sumber daya air dan bangunan pendukung
d. Pengendalian dan pengawasan pemeliharaan bangunan sumber daya air dan bangunan pendukung
e. Pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air
f. Pengelolaan distribusi air irigasi
g. Penyusunan laporan hasil pemeliharaan bangunan
sumber daya air dan bangunan
pendukung dan
h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
atasan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
BAGIAN KEEMPAT
BIDANG BINA MARGA
PASAL 9
1. Bidang Bina Marga
dipimpin Kepala Bidang
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perencanaan
teknik dan evaluasi, pembangunan jalan dan jembatan dan preservasi jalan dan jembatan.
2. Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai
fungsi sebagai berikut:
a. Verifikasi penyusunan rencana
program, kegiatan dan petunjuk teknis di bidang bina marga
b. Pengoordinasian pelaksanaan program
di bidang bina marga
c. Pengendalian pelaksanaan program di bidang bina marga
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi dan
e. Pelaksanaan fungsi kedinasan
lain yang diberikan
atasan sesuai ketentuan
peraturan perundangan- undangan.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang membawahi
Kelompok Jabatan Fungsional serta bertanggungjawab terhadap
tugas Sub-substansi yang terdiri atas:
a. Sub-substansi Perencanaan Teknik dan Evaluasi
b. Sub-substansi Pembangunan Jalan dan Jembatan dan
c. Sub-substansi Preservasi Jalan dan Jembatan.
PASAL 10
1. Sub-substansi perencanaan teknik dan evaluasi
mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
meliputi:
a. Penyusunan rencana program,
kegiatan dan petunjuk
teknis lingkup sub-substansi
b. Pemetaan jalan dan jembatan
c. Penyusunan kebutuhan jalan dan jembatan
d. Pengelolaan database jalan dan jembatan
e. Perencanaan dokumen teknis
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
f. Penyusunan rencana konektivitas sistem jaringan jalan
g. Penyusunan leger jalan
h. Monitoring pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan dan
i. Pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan
atasan sesuai ketentuan
perundang-undangan
2. Sub-substansi pembangunan jalan dan jembatan
mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
meliputi:
a. Penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk
teknis lingkup sub-substansi
b. Reviu dokumen perencanaan teknis pembangunan jalan dan jembatan
c. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan rencana teknis pembangunan jalan
d. Evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan
e. Standarisasi jalan dan jembatan
f. Standarisasi jalan dan jembatan
g. Penyusunan laporan hasil pembangunan jalan dan jembatan dan
h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
3. Sub-substansi preservasi jalan
dan jembatan mempunyai
tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi. penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria
serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
meliputi:
a. Penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi
b. Reviu dokumen perencanaan teknis preservasi jalan dan jembatan
c. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan rencana teknis
preservasi jalan dan jembatan
d. Pengendalian dan pengawasan pemeliharaan jalan dan jembatan
e. Pengelolaan bangunan pelengkap jalan dan jembatan
f. preservasi jalan dan jembatan
g. audit keselamatan jalan dan jembatan
h. pengelolaan alat berat
i. Penyusunan laporan hasil preservasi jalan dan jembatan dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
BAGIAN KELIMA
BIDANG CIPTA KARYA
PASAL 11
1. Bidang jasa konstruksi dipimpin Kepala Bidang yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengaturan jasa konstruksi, pemberdayaan jasa konstruksi dan pengawasan jasa konstruksi.
2. Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai
fungsi sebagai berikut:
a. verifikasi penyusunan rencana
program, kegiatan dan petunjuk teknis di bidang jasa konstruksi
b. pengoordinasian pelaksanaan program
di bidang jasa konstruksi
c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program di bidang jasa konstruksi
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan
lain yang diberikan
atasan sesuai ketentuan
peraturan perundangan- undangan.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang membawahi
Kelompok Jabatan Fungsional serta bertanggungjawab terhadap
tugas Sub-substansi yang terdiri atas:
a. Sub-substansi Pengaturan Jasa Kontruksi
b. Sub-substansi Pemberdayaan Jasa Konstruksi dan
c. Sub-substansi Pengawasan Jasa Konstruksi.
PASAL 14
1. Sub-substansi pengaturan jasa konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi
b. perumusan kebijakan penyelenggaraan jasa
konstruksi
c.perumusan kebijakan sistem manajemen mutu jasa konstruksi
d. sosialisasi dan penyebarluasan informasi regulasi jasa konstruksi
e. perumusan kerjasama
penyelenggaraan jasa konstruksi dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
atasan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
2. Sub-substansi pemberdayaan jasa konstruksi mempunyai
tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:
a. penyusunan rencana
program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi
b. pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi;
c. Penyuluhan pelaksanaan pemberdayaan jasa intruksi
d. pengelola sistem informasi pembina jasa kontruksi (SIPJAKI)
e. pelatihan dan fasilitasi sertifikasi tenaga terampil
Konstruksi
f. penyusunan data dan informasi tenaga kerja dan badan usaha jasa konstruksi dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
atasan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
3. Sub-substansi pengawasan jasa konstruksi mempunyai
tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:
a. penyusunan rencana program,
kegiatan dan petunjuk
teknis lingkup sub-substansi
b. pengawasan tertib usaha jasa konstruksi
c. pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi
d. pengawasan tertib pemanfaatan jasa konstruksi
e. pengelolaan laboratorium
bahan konstruksi
f. penerbitan rekomendasi teknis perizinan berusaha bidang jasa konstruksi dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan yang diberikan atasan sesuai ketentuan
perundang-undangan
BIDANG TATA RUANG
PASAL 15
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. verifikasi penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis di bidang tata ruang dan pertanahan;
b. pengoordinasian pelaksanaan program di bidang tata ruang dan pertanahan
c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program di bidang tata ruang dan pertanahan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi dibidang tata ruang dan pertanahan dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.
a. Seksi Pertanahan
b. Sub-substansi Perencanaan dan Pembinaan dan
c. Sub-substansi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang.
a. Penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis di bidang pertanahan
b. pengelolaan administrasi ganti rugi tanah guna pembangunan infrastruktur dasar
c. pengelolaan administrasi ganti rugi tanah guna pembangunan infrastruktur dasar
d. penyelesaian masalah tanah kosong
e. penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah
f. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah
g. penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah
i. ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
j. penggelolaan Izin Membuka Tanah
k. penyebarluasan informasi pertanahan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan.
b. perumusan kebijakan umum tata ruang kota
c. penyusunan data zona kawasan
d. pembinaan pemanfaatan ruang wilayah
e. pengelolaan sistem informasi tata ruang dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
b. penerbitan rekomedasi teknis persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang
c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan ruang
d. pemberian insentif dan penetapan disinsentif pemanfaatan ruang
e. pengawasan pemanfaatan zonasi
f. koordinasi, sosialisasi, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan penataan ruang
g. penyusunan Laporan hasil pengawasan dan monitoring dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 17
2. Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT akan diatur dan ditetapkan dengan peraturan Wali Kota.
3. UPT dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa wilayah kerja.
4. UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
2. lompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai bidang keahliannya.
2. Kepala Dinas merupakan Jabatan Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Sekretaris Badan merupakan Jabatan Eselon III.a atau Jabatan Administrator, Kepala Bidang merupakan Jabatan Eselon III.b atau Jabatan Administrator, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Kepala UPT merupakan Jabatan Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
3. Selain jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan organisasi.
tanggal 02 Juni 2022
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU
BERITA DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU TAHUN 2022 NOMOR 26