Bidang Tata Ruang



BIDANG

TATA RUANG


1.Bidang Tata Ruang dipimpin Kepala Bidang dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. verifikasi penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis di bidang tata ruang dan pertanahan;
b. pengoordinasian pelaksanaan program di bidang tata ruang dan pertanahan
c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program di bidang tata ruang dan pertanahan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi dibidang tata ruang dan pertanahan dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional serta bertanggungjawab terhadap tugas Sub-substansi yang terdiri atas:
a. Seksi Pertanahan
b. Sub-substansi Perencanaan dan Pembinaan dan
c. Sub-substansi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang.

PASAL 16

1. Seksi Pertanahan dipimpin oleh Kepala Seksi dan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis di bidang pertanahan
b. pengelolaan  administrasi  ganti  rugi tanah  guna pembangunan infrastruktur dasar
c. pengelolaan  administrasi  ganti  rugi tanah  guna pembangunan infrastruktur dasar
d. penyelesaian masalah tanah kosong
e. penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah
f. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah
g. penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah
h. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah  Daerah
i. ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
j. penggelolaan Izin Membuka Tanah
k. penyebarluasan informasi pertanahan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan.


2. Sub-substansi perencana dan pembinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi
b. perumusan kebijakan umum tata ruang kota
c. penyusunan data zona kawasan
d. pembinaan pemanfaatan ruang wilayah
e. pengelolaan sistem informasi tata ruang dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Sub-substansi pemanfaatan dan pengendalian ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan dan petunjuk teknis lingkup sub-substansi
b. penerbitan rekomedasi teknis persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang
c. pengawasan  dan pengendalian  pelaksanaan pemanfaatan ruang
d. pemberian insentif dan penetapan disinsentif    pemanfaatan ruang
e. pengawasan pemanfaatan zonasi
f. koordinasi, sosialisasi, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan penataan ruang
g. penyusunan Laporan hasil pengawasan dan  monitoring dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang-undangan.